Freeport Tolak Mekanisme Divestasi
Minggu, 01 Oktober 2017 – 01:29 WIB
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, surat Freeport mengindikasikan bahwa kesepakatannya dengan pemerintah terancam menemui deadlock.
Dia mengungkapkan, ada beberapa perbedaan yang sangat ekstrem antara keterangan pemerintah dan Freeport.
’’Ada persoalan besaran nilai divestasi saham yang menurut Freeport harus didasarkan kepada nilai investasi hingga 2041 sesuai dengan kontrak karya jilid kedua. Itu berarti valuasi atau nilai saham yang dilepas ke pemerintah bisa dua kali lipat lebih mahal,’’ ujarnya, Jumat (29/9). (vir/ken/c4/sof)
Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak