Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bersifat lex specialis dan sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar yang berlaku di dunia internasional, seperti yang tercantum di dalam Space Treaty 1967 dan Resolusi PBB No 29 Tahun 1972 tentang Penyiaran. Menurut Priyatna, hal yang paling penting dalam ketentuan itu adalah frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat seluruhnya.
Hal itu disampaikankan Priyatna Abdurrasyid saat menjadi saksi ahli yang diajukan Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/2). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu, beberapa saksi ahli lainnya juga memberikan pendapat yang hampir sama, seperti mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya, inisiator UU Penyiaran Effendy Choirie, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bambang Kusowo, dan praktisi media, Santoso.
Dikatakannya, pemerintah seperti sengaja membiarkan terjadinya pemusatan dan pemindahtanganan frekuensi di dunia industri penyiaran, dengan berdalih UU Penyiaran bersifat multitafsir. Padahal, imbuh dia, UU Penyiaran dengan tegas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi tersebut, agar memastikan publik mendapatkan informasi yang benar, tepat, dan penegakan demokrastisasi penyiaran.
"Karena pembiaran pelanggaran UU ini sudah terjadi, maka pemilik industri penyiaran yang memiliki frekwensi lebih dari satu di satu propinsi, diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 5 miliar. Selain itu, negara juga harus mencabut kembali frekuensi yang sudah dipindahtangankan," kata Priyatna.
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara