Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
Karena itu, pengaturan frekuensi harus dilakukan, hanya oleh satu orang atau satu badan hukum di satu wilayah siaran maupun di beberapa siaran di seluruh Indonesia. Demikian halnya dengan izin frekuensi tidak bisa dipindahtangankan, dan kalau itu terjadi maka negara harus mencabut kembali frekwensi tersebut.
"Di dunia internasional, satu grup usaha hanya memiliki satu frekuensi, dan tidak bisa dipindahtangankan. Di sini malah sebaliknya, dan dibiarkan oleh negara. Karena itu negara harus mencabut kembali frekwensi yang dipindahtangankan itu dan pihak yang terlibat harus dipidanakan sesuai uu" katanya.
Prof Priyatna mengingatkan bahaya di balik karut-marut penyiaran di Indonesia yang dikuasai sekelompok pengusaha adalah masuknya kekuatan penyiaran asing dari berbagai sudut tanpa terkendali dan menjadi ancaman seirus bagi stabilitas nasional. "Dampaknya, keamanan dan kebutuhan nasional akan informasi yang tepat dan benar tidak dapat dijamin," katanya.
Hal senada disampaikan Effendy Choirie. Politisi PKB yang juga anggota Komisi I DPR RI mengatakan, UU Penyiaran adalah inisiatif DPR RI untuk membuat UU yang adil, demokratis, dan sehat.
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat