Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
"Tetapi saat ini, UU ini dilanggar habis-habisan oleh beberapa penguasa media televisi. Akibatnya, prinsip diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) tidak dijalankan," terang Gus Choi, begitu sapaan akrab orang dekat Gus Dur ini.
Gus Choi juga menyebutkan dalam hal izin frekuensi, saat ini seenaknya dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Padahal, kata dia, tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan roh UU Penyiaran.
"Frekuensi adalah hak negara. Perusahaan hanya diberi izin, bukan hak penguasaan. Ketika pengusaha tak sanggup menjalankan siaran, frekuensi harus dikembalikan ke negara. Tidak ada alasan apapun dipindahtangankan," tambahnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara