Frekuensi Harus Dikembalikan ke Pemerintah Sebelum Akuisisi XL-Axis

Frekuensi Harus Dikembalikan ke Pemerintah Sebelum Akuisisi XL-Axis
Frekuensi Harus Dikembalikan ke Pemerintah Sebelum Akuisisi XL-Axis

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bambang Purnomo Adiwiyoto mengatakan ada persoalan yang masih menghadang terhadap rencana akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia. Salah satunya adalah prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, lantaran di dalamnya adanya pengalihan spektrum frekuensi.

Bambang menjelaskan berdasarkan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Untuk itu, kata dia, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi. Setelahnya  apakah frekuensi itu akan digunakan diserahkan pada kebijakan pemerintah.

"Dikembalikan ke pemerintah dulu. Nanti pemerintah yang menata ulang," ungkap Bambang saat diwawancarai wartawan, Jumat (13/12).
 
Walau demikian, Bambang setuju bila terjadi perampingan operator telekomunikasi. Sebab, jumlah operator telekomunikasi di Indonesia sangat banyak dibandingkan negara-negara lain. "Sekarang sudah terlalu banyak. Layaknya hanya tiga atau empat saja," katanya.

Dia menambahkan, menurut aturannya, di Indonesia tidak mempersoalkan masalah monopoli, justru yang jadi masalah bila ada penyalahgunaan monopoli. Untuk diketahui, dalam UU No 40/2000 tentang Perseroan Terbatas, menyangkut industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.
 
"Tidak termasuk spektrum frekuensinya, karena frekuensi tidak merupakan aset perusahaan namun berupa hak pakai. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah," pungkas Bambang. (awa/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bambang Purnomo Adiwiyoto mengatakan ada persoalan yang masih menghadang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News