FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?

FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?
Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Dopur menambahakan gugatan yang dilakukan pihaknya telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 203/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, tertanggal 24 Maret 2025.

Sidang pertama kasus tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Pada sidang pertama, pihak dari tergugat tidak ada yang datang. Sidang kedua akan digelar Selasa, 6 Mei 2025," tegas Dopur.

Sebelumnya, Bos Sinar Mas, Franky O Widjaja merespons isu gugatan sejumlah investor atas langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus pencatatan Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN-W2) mulai 16 April 2025.

Franky mengeklaim pihaknya telah memberikan opsi yang adil bagi pemegang waran.

Salah satunya melalui skema konversi waran menjadi kepemilikan saham di entitas hasil merger, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

“Sudah optimallah. Kami sudah berunding dengan para investor. Ini sudah yang terbaik,” ujar Franky di Gedung BEI, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Sementara, Direktur dan Chief Financial Officer XLSmart, Antony Susilo mengatakan, XLSmart akan berfokus pada integrasi.

Pemegang Waran Smarte FREN telah berkomunikasi dengan Komisi XI DPR RI dan sebelumnya juga melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News