Front Nasional Pancasila Ingatkan Pemerintah Untuk Menaati Konstitusi

Front Nasional Pancasila Ingatkan Pemerintah Untuk Menaati Konstitusi
Ketua Umum Front Nasional Pancasila Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto (keempat dari kiri) bersama sejumlah tokoh menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan politik, sosial, dan ekonomi saat ini. Mereka menggelar diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan politik, sosial, dan ekonomi saat ini.

Ketua Umum Front Nasional Pancasila Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto dalam pernyataan sikapnya mengkritisi sejumlah peraturan dan undang-undang yang tidak adil bagi masyarakat dan sudah dinyatakan melanggar konstitusi.

“Perkembangan politik, sosial dan ekonomi dewasa ini makin jauh dari garis konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” kata Suharto di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Oleh karena itu, kata Suharto, Front Nasional Pancasila berkewajiban terhadap bangsa dan negara untuk mengingatkan pemerintah agar kembali taat pada konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara yang adil dan makmur.

“Pemerintah dituntut menjalankan berbagai kebijakan politik, sosial dan ekonomi untuk membela kepentingan masyarakat luas, bukan membela kepentingan sekelompok kecil pengusaha dan oligarki kekuasaan dengan merugikan masyarakat,” kata Suharto.

Menurut Suharto, beberapa peraturan dan undang-undang yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi seyogyanya dibatalkan secara keseluruhan. Antara lain, Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional.

Sebab, memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha di satu sisi, tetapi merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat adat serta keuangan negara di lain sisi.

Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogyanya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Front Nasional Pancasila menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan politik, sosial, dan ekonomi saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News