Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK
Jumat, 22 Juni 2018 – 09:04 WIB
Dia mengingatkan, gugatan mengenai hak angket, di mana soal hak angket ada empat putusan penolakan di zaman Mahfud MD, tetapi belum lama ini gugatan hak angket tersebut dikabulkan oleh MK.
"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)
Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres 20 persen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN