Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK

Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Dia mengingatkan, gugatan mengenai hak angket, di mana soal hak angket ada empat putusan penolakan di zaman Mahfud MD, tetapi belum lama ini gugatan hak angket tersebut dikabulkan oleh MK.

"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)


Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres 20 persen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News