Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK
Jumat, 22 Juni 2018 – 09:04 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Dia mengingatkan, gugatan mengenai hak angket, di mana soal hak angket ada empat putusan penolakan di zaman Mahfud MD, tetapi belum lama ini gugatan hak angket tersebut dikabulkan oleh MK.
"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)
Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres 20 persen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal