FS Ditangkap di Sebuah Hotel, Polisi Temukan Celana Dalam Wanita
Rabu, 24 Agustus 2022 – 14:20 WIB

Ilustrasi pelaku muncikari yang menyediakan jasa prostitusi tertangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun," imbuh Kompol Yunita. (mcr18/jpnn)
Polisi membongkar kasus prostitusi online dan mengamankan seorang pelaku berinisial FS.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP