FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
Rabu, 10 Januari 2024 – 16:22 WIB
![FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Ketika rumahnya digerebek, tersangka didapati sedang memecah sabu-sabu dari paket sedang ke plastik klip kecil siap edar.
Dalam pemeriksaan, FS mengakui paket sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya.
Paket sabu tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, tetapi FS tidak mengetahui ciri-ciri penjualnya karena transaksi tidak secara langsung.
"Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.
Tersangka FS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ant/jpnn.com)
AKP M Ikhsan menyebut tersangka FS ditangkap saat mengemas narkoba jenis sabu-sabu ke dalam paket kecil. Ada braang bukti juga di rak sepatu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor
- Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
- Pria Pembakar Istri di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Terbakar? Dibakar?
- BNN Berikan Penghargaan P4GN kepada Pj Gubernur dan Kapolda Riau
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup