FS Mencabuli Anak Laki-laki Autis di Bekasi, Sungguh Bejat
Senin, 17 Januari 2022 – 20:30 WIB
Selanjutnya, bude korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
"Tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial FS (46) tega mencabuli bocah laki-laki autis berusia tujuh tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi