FSC Diminta Setujui Mosi 37/2021 demi Kesetaraan Sertifikasi Pengelolaan Hutan

FSC Diminta Setujui Mosi 37/2021 demi Kesetaraan Sertifikasi Pengelolaan Hutan
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul bersama Sekjen APHI Purwadi Soeprihanto (kanan depan) dalam sebuah diskusi berharap Mosi 37/2021 bisa disetujui Member FSC. Foto: dokumentasi Kadin

Menurut Onte, panggilan akrab Silverius Oscar, pelaku usaha kehutanan di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk pengelolaan hutan lestari. 

Di sisi lain, regulasi yang kini diterapkan pemerintah juga sangat kuat untuk mendorong pengelolaan hutan lestari.

Kadin juga memiliki program Net Zero Hub untuk mendorong pelaku usaha di tanah air menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan mencapai net zero emission.

Onte mengungkapkan, pelaku usaha kehutanan di Indonesia bukan hanya yang berskala besar tapi juga ada yang berkala menengah bahkan skala rakyat seiring kebijakan pemerintah yang membuka peluang skema perhutanan sosial. 

“Pelaku usaha di Indonesia dari berbagai skala layak mendapat peluang untuk bisa mengikuti skema sertifikasi FSC,” katanya.

Onte menjelaskan, dengan memperoleh sertifikat FSC, ada peluang bagi produk kehutanan Indonesia memasuki pasar-pasar tertentu yang memang mempersyaratkan sertifikat FSC.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan komitmen Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari sesungguhnya dibuktikan dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

SVLK juga mendapat pengakuan di antaranya adalah sebagai satu-satunya skema sertifikasi yang disetarakan sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa.

Member FSC diharapkan menyetujui Mosi 37/2021 demi kesetaraan dalam sertifikasi pengelolaan hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News