FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar

FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konfrensi pers, dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI.

2. Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, akan berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat Negara.

4. Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

FSGI menilai hibah merek dagang Merdeka Belajar oleh founder Sekolah Cikal kepada Kemendikbud, ada yang kurang tepat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News