FSGI Desak Kematian Guru di Sampang Diusut Tuntas

FSGI Desak Kematian Guru di Sampang Diusut Tuntas
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA Negeri I Torjun – Sampang, Ahmad Budi Cahyono, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.

Kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, tidak hanya dilakukan siswanya tetapi juga orang tua siswa.

"Bahkan ada yang dilakukan siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama, seperti menimpa Pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam pernyataan persnya, Jumat (2/2).

Undang Undang Guru dan Dosen (UU GD) pasal 39 ayat 1 menyebutkan "Pemerintah, Penerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas."

Maknanya bahwa siapa saja yang terkait dalam UU GD hàrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugasn FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan," tegas Heru.

Sedangkan siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Heru menambahkan, kejadian ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan.

Kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, tidak hanya dilakukan siswanya tetapi juga orang tua siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News