FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan guru honorer dibutuhkan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, tetapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri menganggarkan dana BOS untuk membayar honor guru honorer murni sebesar 50 persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.
“Apabila menteri menerbitkan peraturan menteri memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing,” ujar Heru dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).
Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang, dan mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN atau APBD dan statusnya terus ditingkatkan.
Hal itu tercantum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005.
Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD.
FSGI memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral