FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI.
“Terkadant diberi SK pembagian tugas oleh kepala sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya,” kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)
FSGI memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN
- 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah
- Kabar Buruk untuk Honorer dan ASN, Semoga di Daerah Ini Saja