FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat

FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI.

“Terkadant diberi SK pembagian tugas oleh kepala sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)


FSGI memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News