FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat beberapa kasus kekerasan guru yang menonjol tahun ini.
Di antaranya kasus guru yang dipukul orang tua siswa, guyonan bernada kekerasan siswa kepada gurunya, serta kasus Baiq Nuril yang dikriminalisasi oleh kepala sekolahnya.
Hal ini menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka. 'Upaya maupun kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi tidak mampu memberikan perlindungan bagi guru," kata Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung, Sabtu (29/12).
Keberadaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik, lanjutnya, tidak lebih hanya upaya pemerintah mencari selamat dari kewajiban memberikan perlindungan bagi guru.
Apalagi jika dikaji aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut tak lebih hanya mengatur kewenangan Kemendikbud.
Sementara stake holders lainnya seperti pemerintah daerah, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, siswa dan sekolah tidak diatur secara langsung dalam Permendikbud tersebut.
"Regulasi ada tapi sangat lemah dalam implementasi, karena bagaimana cara pelaksanaan Permedikbud ini pun pemerintah (daerah) gagap melaksanakannya," ucapnya.
Kondisi ini diperparah dengan guru-guru belum mengetahui dan sadar jika mereka dilindungi undang-undang. Sebab sangat minimnya sosialisasi pemerintah kepada para guru.
Sejumlah sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka.
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Dua Guru
- Dirjen Nunuk: Paling Lambat 2026 Semua Guru Sudah Memiliki Serdik
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening