FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat beberapa kasus kekerasan guru yang menonjol tahun ini.
Di antaranya kasus guru yang dipukul orang tua siswa, guyonan bernada kekerasan siswa kepada gurunya, serta kasus Baiq Nuril yang dikriminalisasi oleh kepala sekolahnya.
Hal ini menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka. 'Upaya maupun kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi tidak mampu memberikan perlindungan bagi guru," kata Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung, Sabtu (29/12).
Keberadaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik, lanjutnya, tidak lebih hanya upaya pemerintah mencari selamat dari kewajiban memberikan perlindungan bagi guru.
Apalagi jika dikaji aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut tak lebih hanya mengatur kewenangan Kemendikbud.
Sementara stake holders lainnya seperti pemerintah daerah, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, siswa dan sekolah tidak diatur secara langsung dalam Permendikbud tersebut.
"Regulasi ada tapi sangat lemah dalam implementasi, karena bagaimana cara pelaksanaan Permedikbud ini pun pemerintah (daerah) gagap melaksanakannya," ucapnya.
Kondisi ini diperparah dengan guru-guru belum mengetahui dan sadar jika mereka dilindungi undang-undang. Sebab sangat minimnya sosialisasi pemerintah kepada para guru.
Sejumlah sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan