FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru

Menurut Fahriza, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah, walaupun orientasinya untuk melindungi siswa, seharusnya juga dapat menjadi perisai dalam upaya perlindungan guru.
Sayangnya implementasi Permendikbud ini masih nol, gaungnya terdengar hanya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Orang tua, siswa, guru, yayasan, dinas pendidikan pun tak punya pengetahuan yang utuh dan konsisten mengenai aturan ini. Bahkan tidak menyadari keberadaannya.
"Regulasi sudah banyak alias surplus peraturan, tapi tak diketahui karena dibuat untuk pelengkap saja. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius dan anggap enteng masalah perlindungan guru," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sejumlah sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening