FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak
Jadi menempatkan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama atau menempatkannya di seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, memang berpotensi menyalahi Permendikbud No 44/2019.
Bahkan dalam Permendikbud 44/2019 Pasal 6 menyebutkan: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP; Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan Pasal 7: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK; Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK.
"Oleh karena itu kami memandang, perlunya segera Kemendikbud dalam hal ini Mas Menteri Nadiem untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Gubernur DKI Anies Baswedan diminta menyikapi protes dari demo para orang tua murid terkait kebijakan zonasi di PPDB Jakarta.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi