FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi

jpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan pelajar SMA/SMK memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi atau unjuk rasa.
Hal itu merespons terlibatnya pelajar, yang khususnya siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) dalam demonstrasi di beberapa kota sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada.
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Aksi menolak pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di sejumlah kota itu diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar.
Namun, sejumlah pelajar terutama anak STM yang ikut aksi diuga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.
“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana”, ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan anak STM, termasuk SMA dan SMK punya hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Jangan ditangkapi.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'