FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
jpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan pelajar SMA/SMK memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi atau unjuk rasa.
Hal itu merespons terlibatnya pelajar, yang khususnya siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) dalam demonstrasi di beberapa kota sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada.
Aksi menolak pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di sejumlah kota itu diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar.
Namun, sejumlah pelajar terutama anak STM yang ikut aksi diuga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.
“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana”, ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan anak STM, termasuk SMA dan SMK punya hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Jangan ditangkapi.
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi