FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya

Sepuluh kasus tersebut sebagai berikut:
1. SMA N 2 Denpasar 2014. Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah
2. SMA N 5 Denpasar 2014. Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya
3. SMP N 1 Singaraja 2014. Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan
4. SMA N 1 Maumere, Sikka 2017. Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
5. SD Inpres 22 Wosi Manokwari 2019. Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
6. SMA N 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu 2018. Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa himbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
7. SMP N 3 Genteng Banyuwangi 2017. Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak akan bisa menyelesaikan masalah intoleransi di sekolah, begini penjelasannya.
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Solusi Transportasi Aman dan Efisien untuk Siswa di BSD
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal