FSP-BUMN Strategis Tolak RUU Kelistrikan
Senin, 07 September 2009 – 18:55 WIB

FSP-BUMN Strategis Tolak RUU Kelistrikan
JAKARTA - Niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelistrikan menjadi UU, mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat. Serikat pekerja PLN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Strategis (FSP-BUMN Strategis) misalnya, bersama sejumlah ormas lain seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) serta Komite Solidaritas Nasional (KSN), Senin (7/9) menggelar aksi demo di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Massa yang diperkirakan mencapai 1.500 orang tersebut, menuntut kepada lembaga tertinggi wakil rakyat tersebut untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Kelistrikan yang menurut rencana akan berlangsung Selasa (8/9). "Hendaknya di negeri kita ini harus dibuat suatu efek jera terhadap orang-orang legislatif maupun yudikatif. Jelas-jelas ini melawan hukum, karena kita ini negara hukum," imbuhnya.
"Kami ke sini (gedung DPR) dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk menolak RUU Kelistrikan yang sekarang ini dipansuskan di tim perumus dan besok hanya tinggal pengesahan, diplenokan atau ketok palu untuk disahkan, sebagai UU Kelistrikan yang baru," tegas Sumadi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo tersebut.
Baca Juga:
Menurut Sumadi, penolakan RUU Kelistrikan itu bukan tanpa sebab. RUU tersebut menurutnya, tak ubahnya UU Nomor 20 tahun 2002 yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran isinya banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Sumadi justru mempertanyakan kinerja wakil rakyat yang masih saja berupaya meloloskan UU tersebut, meski telah ditolak MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelistrikan menjadi UU, mendapat penolakan keras
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?