FSP RTMM Dukung Presiden Batalkan Kenaikan Cukai & HJE Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mendukung pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua untuk membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen.
FSP RTMM juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membatalkan rencana tersebut.
Menurut mereka, wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Sebab bisa menghilangkan lapangan pekerjaan maupun menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan karyawan industri rokok.
Selain itu berpotensi menumbuhkan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23% dan HJE sebesar 35 persen,” ujar Ketua Umum FSP RTMM Sudarto.
Selain itu, FSP RTMM juga meminta pemerintah memperhatikan dan melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia yang padat karya.
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada kelangsungan dan kesejahteraan nasib para pekerjanya.
Menurut FSP RTMM wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal