FSP RTMM Dukung Presiden Batalkan Kenaikan Cukai & HJE Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mendukung pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua untuk membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen.
FSP RTMM juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membatalkan rencana tersebut.
Menurut mereka, wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Sebab bisa menghilangkan lapangan pekerjaan maupun menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan karyawan industri rokok.
Selain itu berpotensi menumbuhkan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23% dan HJE sebesar 35 persen,” ujar Ketua Umum FSP RTMM Sudarto.
Selain itu, FSP RTMM juga meminta pemerintah memperhatikan dan melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia yang padat karya.
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada kelangsungan dan kesejahteraan nasib para pekerjanya.
Menurut FSP RTMM wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat