FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation

Dia menjelaskan jika dana yang dihimpun ternyata berasal dari sumber yang tidak sah atau digunakan untuk mendukung aksi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, para pengurus Kurawal Foundation dapat dikenakan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang digunakan untuk kejahatan dapat dipidana dengan hukuman berat," jelasnya.
FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan bahwa tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur dengan kepentingan politik tertentu yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berlawanan dengan konstitusi.
“KPK harus mengusut apakah ada dana yang berasal dari anggaran negara atau pihak tertentu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dia menyebutkan kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang mengatur bahwa aksi massa harus dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban termasuk aksi massa yang beberapa hari terakhir di beberapa daerah berlangsung anarkis merusak fasilitas umum.
"Jika Kurawal Foundation terbukti memfasilitasi aksi yang melanggar ketentuan ini, maka bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pembubaran organisasi serta penindakan terhadap pengurusnya", katanya.
FSPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat hukum untuk tidak ragu dalam menindak organisasi yang berpotensi mengancam ketertiban nasional.
“Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan program bantuan sebagai tameng untuk kepentingan politik tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak, kita harus jaga negeri ini dari rongrongan bangsa asing dan anteknya,” pungkas Zuhelmi.(mcr8/jpnn)
Koordinator FSPI Zuhelmi Tanjung mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara tuntas aliran dana yang dikelola oleh Kurawal Foundation
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar