FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 23:37 WIB
Bila complain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.
"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," ujarnya. (jos/jpnn)
Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa