FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 23:37 WIB

Remote control dan televisi. Foto/ilustrasi: Daily Telegraph
Bila complain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.
"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," ujarnya. (jos/jpnn)
Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa