Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Ketimbang...
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Majelis hakim yang dipimpin M Muchls menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fuad yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan saudara Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, M Muchlis membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Pada dakwaan pertama Fuad diduga menerima suap senilai Rp 15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Pemberian uang haram itu terkait kerjasama jual beli gas alam di wilayah Bangkalan.
Sementara di dakwaan kedua dan ketiga Fuad diduga menyembunyikan harta asal tindak pidana korupsinya selama menjabat bupati Bangkalan tahun 2003-2013. Total uang haram yang disembunyikan politikus Gerindra itu lebih dari Rp 200 miliar.
Vonis majelis ini lebih ringan dari apa yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. JPU menuntut Fuad dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis adalah Fuad belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat persidangan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa pria berusia 68 tahun itu masih punya tanggungan yakni anak dan istri.
"Dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," ucap hakim. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Majelis hakim yang dipimpin M Muchls
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar