Fuad Amin: Ini Bukan Ajal, Nyawa Belum Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berusaha tegar usai mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dengan santai dia menyebut tuntutan tersebut bukanlah akhir dari hidupnya.
“Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa,” kata Fuad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) malam.
Fuad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Meski tegar, pria uzur itu tak banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa. Saat dimintai pendapatnya, politikus Partai Gerindra itu minta pengacaranya Rudi Alfonso yang menjawab.
“Saya ndak bisa memberi (komentar, red). Pak Rudi (sembail memanggil Rudi Alfonso, red). Ini yang jawab, saya gak punya komentar,” kata Fuad.
Rudi Alfonso pun menyampaikan bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa dalam tuntutannya. Terutama soal sejumlah rekening bank milik orang lain yang digunakan oleh Fuad untuk menitipkan uangnya.
“Terkait pencucian uang, saya kira ada suatu penempatan lain-lain dari pihak perbankan, tidak ada hal yang salah dari itu,” ucap Rudi.
Menurut Rudi, perbankan tidak melarang menggunakan nama orang lain dan perbankan tahu itu bahwa Fuad Amin menggunakan orang-orang kepercayaannya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berusaha tegar usai mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita