Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor
Senin, 19 Oktober 2015 – 15:33 WIB

Terpidana korupsi, Fuad Amin Imron. FOTO: DOK.JPNN.com
“Untuk sekarang kami pikir-pikir dulu,” ujar salah seorang anggota tim JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui, JPU pada KPK sebelumnya menuntut Fuad Amin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Fuad Amin Imron tak bisa menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri