Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor
Senin, 19 Oktober 2015 – 15:33 WIB
“Untuk sekarang kami pikir-pikir dulu,” ujar salah seorang anggota tim JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui, JPU pada KPK sebelumnya menuntut Fuad Amin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Fuad Amin Imron tak bisa menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen