Fuad Amin Ngaku Siap Diadili, tapi Minta Jangan Difoto
Jumat, 10 April 2015 – 10:35 WIB
Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas penyidikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sudah lengkap. Fuad adalah tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan