Fuad Amin Ngaku Siap Diadili, tapi Minta Jangan Difoto

Fuad Amin Ngaku Siap Diadili, tapi Minta Jangan Difoto
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.‎ (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Berkas penyidikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sudah lengkap. Fuad adalah tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News