FUI Ingatkan Huru-hara Hukum
MK Diminta Tidak Mencabut UU No:1/PNPS/1965
Rabu, 10 Maret 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam (FUI), Habib M Rizieq Sihab mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekali-kali berpikir mencabut atau membatalkan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Sebab, jika pencabutan tersebut terjadi maka akan ada huru-hara hukum di Indonesia. FUI menilai persoalan penodaan agama yang dilakukan kelompok Ahmadiyah terlanjur menjadi komoditas politik. Sehingga, pemerintah menerapkan perlakuan berbeda dengan organisasi yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir menggantikan Nabi Muhammad tersebut.
"Kalau UU ini dicabut saya yakin akan terjadi huru-hara hukum. Dengan indikator dan fakta yang telah terjadi," kata Habib Rizieq di sela-sela Sidang Uji Materil UU nomo 1/PNPS/1965 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Menurut Habib Rizieq, UU tersebut mempunyai peran besar dalam memproses secara hukum orang-orang yang dianggap menistakan agama selama ini. Meski demikian, dirinya menilai ada pengecualian ketika UU tersebut tidak diterapkan kepada para pengikut Ahmadiyah. "Sehingga timbul gejolak di mana-mana," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam (FUI), Habib M Rizieq Sihab mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi untuk
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living