FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang. Namun demikian, hingga kini berkas penyidikan mantan vokalis Peterpan itu tak juga rampung. Alhasil, jika hingga batas waktu tersebut berkas Ariel tak juga rampung, ia dapat bebas demi hukum, karena penyidik tak mampu menuntaskan penyidikan. "Imbas kasus ini, dari data kami, (pemerkosaan) 33 anak baru gede (ABG), akibat nonton film Ariel. Kalau dibebaskan, ini akan menjadi persoalan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/10).
Sementara, adanya peluang Ariel untuk bebas dari tahanan Mabes Polri tempat dirinya ditahan itu, kontan menuai reaksi keras pula dari sejumlah orang yang mengaku atas nama Forum Umat Islam (FUI). Mereka meminta agar polisi agar tak melepaskan Ariel dari tahanan.
Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al-Khathtath menyebut, dengan dibebaskannya Ariel dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di masyarakat. Dijelaskannya, FUI memiliki sejumlah data kasus pemerkosaan yang diduga akibat video mesum yang disebut polisi diperankan Ariel itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan