FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang. Namun demikian, hingga kini berkas penyidikan mantan vokalis Peterpan itu tak juga rampung. Alhasil, jika hingga batas waktu tersebut berkas Ariel tak juga rampung, ia dapat bebas demi hukum, karena penyidik tak mampu menuntaskan penyidikan. "Imbas kasus ini, dari data kami, (pemerkosaan) 33 anak baru gede (ABG), akibat nonton film Ariel. Kalau dibebaskan, ini akan menjadi persoalan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/10).
Sementara, adanya peluang Ariel untuk bebas dari tahanan Mabes Polri tempat dirinya ditahan itu, kontan menuai reaksi keras pula dari sejumlah orang yang mengaku atas nama Forum Umat Islam (FUI). Mereka meminta agar polisi agar tak melepaskan Ariel dari tahanan.
Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al-Khathtath menyebut, dengan dibebaskannya Ariel dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di masyarakat. Dijelaskannya, FUI memiliki sejumlah data kasus pemerkosaan yang diduga akibat video mesum yang disebut polisi diperankan Ariel itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang.
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India