FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
Karena itulah, menurut Iskandar lagi, penyidik kini terus berupaya mempercepat penyidikan, untuk mencari bukti penguat guna menjerat Ariel sebelum waktu penahanannya berakhir. "Lokus-nya masih didiskusikan antara penyidik dan kejaksaan. Kalau lokus sudah jelas, baru dikirim kembali (ke jaksa)," tambahnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya polisi menjerat Ariel dengan sangkaan pasal 4 juncto pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP. Belakangan, saat mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi, pihak kejaksaan meminta polisi melampirkan pasal UU Darurat dalam kasus itu. (zul/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan