Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Fuji melaporkan mantan rekan kerjanya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3).
Hal itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Sandy Arifin ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
"Setelah kami diskusi dan konsultasi, hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan, tetapi semuanya masih dalam proses lidik (penyelidikan) ya," ujar Sandy Arifin kepada awak media.
Adapun para terlapor itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dan juga penipuan.
"Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yang kami laporkan," ucapnya.
Terkait siapa-siapa yang dilaporkan, dia masih belum mau menjelaskan lebih detail.
Dia menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Intinya adalah badan usaha. Nah nanti yang bertanggung jawab disitu siapa-siapanya itu mungkin akan lebih jelas pada saat sudah ada panggilan pada pihak terlapor," kata Sandy Arifin.
Selebgram Fuji melaporkan mantan rekan kerjanya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3).
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui