Fujimori Divonis 25 Tahun Penjara
Rabu, 08 April 2009 – 12:40 WIB
LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah dalam kejahatan kemanusiaan dan dakwaan lainnya. Namun usai pembacaan keputusan, Fujimori sendiri menyatakan masih akan melakukan banding. Salah satu dari mereka adalah Gisela Ortiz, yang saudaranya terbunuh di La Cantuta University tahun 1992, saat pasukan Fujimori mengejar orang-orang yang dituduh sebagai kelompok kiri. "Untuk pertama kalinya, sistem peradilan Peru berhasil berjalan baik dalam rangka perjuangan melawan ketidakadilan ini," katanya.
Fujimori didakwa sebagai orang yang memerintahkan penculikan dan pembunuhan massal pada masa "perang kotor" menghadapi kelompok pemberontak Shining Path. Mantan presiden ini sendiri tengah menjalani hukuman enam tahun penjaranya, akibat kasus lain yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan Al Jazeera, Rabu (8/4), pembacaan vonis tersebut dilakukan di hadapan hadirin yang memenuhi ruang sidang, di ibukota Lima, Selasa (7/4) waktu setempat. Dilaporkan juga, keluarga para korban dari "kesewenangan" Fujimori itu, sejauh ini merasa puas dengan keputusan itu.
Baca Juga:
LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah
BERITA TERKAIT
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan