Fungsi Budgeting DPR Harus Dievaluasi
Rabu, 02 Juli 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA - Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dinilai tak lepas dari sistem budgetting (perencanaan anggaran) yang saat ini diterapkan di DPR. Namun Agung juga mengingatkan, evaluasi itu tidak ditujukan untuk meniadakan fungsi budgetting karena hal itu sudah diatur langsung oleh UUD 1945 seperti halnya fungsi legislasi (pembuatan undang-undang) dan pengawasan.
Ketua DPR Agung Laksono melontarkan wacana agar fungsi budgetting DPR dievaluasi. Evaluasi dimaksudkan agar DPR tidak terlibat terlalu rinci dalam pembahasan anggaran bahkan hingga tingkat proyek pengadaan barang yang didanai APBN.
Baca Juga:
"Sistem yang ada perlu dievaluasi, terutama fungsi budgetting yang perlu dievaluasi kembali. Apakah perlu masih seperti sekarang ini sampai (DPR) terlibat langsung menyusun angka-angka proyek atau cukup sampai pada program dan besaran (dana) saja?" ujar Agung dalam wawancara dengan wartawan di ruang tunggu VIP Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli
BERITA TERKAIT
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Setyo Wahono Berkomitmen Membangun SDM Bojonegoro Unggul Berakhlak & Berdaya Saing
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Kabupaten Bandung: Elektabilitas Dadang–Ali Unggul Jauh dari Sahrul-Gun Gun