Fungsi Budgeting DPR Harus Dievaluasi
Rabu, 02 Juli 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA - Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dinilai tak lepas dari sistem budgetting (perencanaan anggaran) yang saat ini diterapkan di DPR. Namun Agung juga mengingatkan, evaluasi itu tidak ditujukan untuk meniadakan fungsi budgetting karena hal itu sudah diatur langsung oleh UUD 1945 seperti halnya fungsi legislasi (pembuatan undang-undang) dan pengawasan.
Ketua DPR Agung Laksono melontarkan wacana agar fungsi budgetting DPR dievaluasi. Evaluasi dimaksudkan agar DPR tidak terlibat terlalu rinci dalam pembahasan anggaran bahkan hingga tingkat proyek pengadaan barang yang didanai APBN.
Baca Juga:
"Sistem yang ada perlu dievaluasi, terutama fungsi budgetting yang perlu dievaluasi kembali. Apakah perlu masih seperti sekarang ini sampai (DPR) terlibat langsung menyusun angka-angka proyek atau cukup sampai pada program dan besaran (dana) saja?" ujar Agung dalam wawancara dengan wartawan di ruang tunggu VIP Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia