Fungsi KPK Masih Sebatas Pemadam Kebakaran
Kamis, 15 September 2011 – 17:07 WIB
Menurut Neta, anggaran sebesar itu ternyata tak diikuti dengan penyelesaian kasus di KPK. Misalnya pada 2010, KPK melakukan penyelidikan terhadap 50 kasus korupsi. Sementara ada 24 kasus yang masuk tahap penyidikan tapi hanya 9 kasus yang masuk ke pengadilan.
Lain halnya dengan kasus yang ditangani Kejaksaan. Data yang disodorkan Neta menunjukkan ada 66 kasus yang diselidiki, 66 kasus disidik dan 28 kasus masuk pengadilan. Sementara di Kepolisian ada 43 kasus diselidiki, 22 kasus yg disidik dan 15 masuk pengadilan.
"Jadi kita dari komite pengawas KPK mau menggambarkan betapa besar dana yang dikeluarkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di KPK tapi hasilnya sangat minim," ujarnya.
Selain berbeda dalam hal anggaran, Neta juga menyebut antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, berbeda pula dari segi kewenangan. "KPK ada 12 kewenangan, polisi punya dua kewenangan, dan kejaksaan punya lima kewenangan," ujarnya.(gel/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komisi Pengawas KPK mendatangi gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/9)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak