Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan
Jumat, 11 September 2020 – 07:13 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Oleh karena itu, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal ini untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dan PPNS.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik