Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan
Jumat, 11 September 2020 – 07:13 WIB
Oleh karena itu, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal ini untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dan PPNS.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?