Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan

Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengamat menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal ini untuk mengontrol proses penyidikan di kepolisian dan PPNS.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News