Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat

Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
"Bisa melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian, tapi bukan sendiri. Karena kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus, kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," ungkap Patrialis.

Penguatan fungsi tugas itu katanya, juga diberlakukan untuk Komisi Kejaksaan. Semula diusulkan ada rumusan, bahwa - komisi dan unsur kejaksaan - harus bisa memeriksa bersama-sama. Tapi kata Patrialis pula, oleh Jaksa Agung kemudian (penekanannya) diubah bukan "harus", melainkan "dapat". Artinya, (mereka) dapat di manapun melakukan pemeriksaan dengan internal.

"Makanya harus ada sinergisitas antara kedua lembaga. Kalau kepolisian dengan Kompolnas, dan kalau kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan. Sinergisitas ini perlu, agar jangan sampai kacau di dalam," kata Patrialis pula. (afz/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semakin diperkuat kewenangannya. Ke depan menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News