Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
Jumat, 04 Februari 2011 – 13:45 WIB
"Bisa melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian, tapi bukan sendiri. Karena kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus, kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," ungkap Patrialis.
Baca Juga:
Penguatan fungsi tugas itu katanya, juga diberlakukan untuk Komisi Kejaksaan. Semula diusulkan ada rumusan, bahwa - komisi dan unsur kejaksaan - harus bisa memeriksa bersama-sama. Tapi kata Patrialis pula, oleh Jaksa Agung kemudian (penekanannya) diubah bukan "harus", melainkan "dapat". Artinya, (mereka) dapat di manapun melakukan pemeriksaan dengan internal.
"Makanya harus ada sinergisitas antara kedua lembaga. Kalau kepolisian dengan Kompolnas, dan kalau kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan. Sinergisitas ini perlu, agar jangan sampai kacau di dalam," kata Patrialis pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semakin diperkuat kewenangannya. Ke depan menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak