Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
Jumat, 04 Februari 2011 – 13:45 WIB

Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
"Bisa melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian, tapi bukan sendiri. Karena kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus, kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," ungkap Patrialis.
Baca Juga:
Penguatan fungsi tugas itu katanya, juga diberlakukan untuk Komisi Kejaksaan. Semula diusulkan ada rumusan, bahwa - komisi dan unsur kejaksaan - harus bisa memeriksa bersama-sama. Tapi kata Patrialis pula, oleh Jaksa Agung kemudian (penekanannya) diubah bukan "harus", melainkan "dapat". Artinya, (mereka) dapat di manapun melakukan pemeriksaan dengan internal.
"Makanya harus ada sinergisitas antara kedua lembaga. Kalau kepolisian dengan Kompolnas, dan kalau kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan. Sinergisitas ini perlu, agar jangan sampai kacau di dalam," kata Patrialis pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semakin diperkuat kewenangannya. Ke depan menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja