FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak
jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial FW diduga menggunakan data penduduk saat Pemilu untuk meregistrasi kartu perdana secara ilegal.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan saat ini pihaknya sudah menangkap pria berinisial FW.
FW ditangkap karena menggunakan data orang lain meregistrasi ribuan kartu perdana untuk meraup keuntungan.
"Pelaku berinisial FW membeli kartu perdana sebanyak hampir 4000 kartu, kemudian diregistrasi sendiri menggunakan identitas orang lain," kata Nasriadi, Selasa (16/7).
Setelah meregistrasi kartu menggunakan data orang lain, FW kemudian menjual kartu tersebut ke masyarakat umum dengan mudah. Pembeli tinggal pakai tanpa harus meregistrasi.
Menurut Nasriadi, tindakan FW sangat berbahaya. Sebab, kartu ini bisa digunakan untuk kejahatan lainnya. Contoh judi online, penipuan online, menggunakan registrasi fiktif ini, atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.
“Alhamdulilah kami berhasil melakukan pencegahan dini, mencegah kejahatan Cyber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Nasriadi menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki darimana FW ini mendapatkan data tersebut, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.
Pria berinisial FW diduga menggunakan data penduduk saat Pemilu untuk meregistrasi kartu perdana secara ilegal.
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu