FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak

FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak
Kombes Nasriadi merilis penangkapan FW pelaku penggunaan data orang untuk registrasi kartu perdana. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

FW sudah beroperasi sejak 2018. Polisi menduga data tersebut didapatkan saat pemilihan umum 2019 bahkan Pemilu 2024 ini.

"Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di TPS, tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pilpres kemarin,” beber Nasriadi.

Nasriadi memaparkan bahwa FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana.

"Terjual sudah banyak sekali. Bayangkan dari 2018, sudah berapa kartu itu. Harga jual mencapai 200 ribu, kalau nomornya cantik. Keuntungannya sekitar Rp 15 juta yang dijual di seluruh Riau maupun luar wilayah Riau,” ucap Nasriadi.

Nasriadi meminta kepada ritel kartu perdana tidak menjual kartu yang sudah teregistrasi. Jika masih menjual, mereka adalah bagian dari kejahatan ini.

“Kami imbau agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregrisrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak dengan undang-undang ITE,” terangnya.

Akibat perbuatan itu, FW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Pelaku terancam hukuman 12 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” Nasriadi. (mcr36/jpnn)

Pria berinisial FW diduga menggunakan data penduduk saat Pemilu untuk meregistrasi kartu perdana secara ilegal.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News