FW Kembali Berulah, Kali Ini Ditangkap Bersama Temannya, Kasusnya Berat
"FW mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan oleh seseorang yang merupakan orang suruhan Ilong di sekitar MTQ untuk diedarkan," kata Jupen.
FW juga dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila berhasil menghabiskan paket sabu-sabu yang ia terima dari Ilong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku JD dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku FW akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama seumur hidup," jelas Jupen.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia belum menerima informasi dari pihak Polres Kendari tentang warga binaannya di Lapas disebut sebagai otak penyuplai barang haram tersebut.
Namun, ia tetap akan mengecek nama yang disebutkan (Ilong) di dalam Lapas Kelas IIa Kendari.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Saya sekarang masih ada giat, nanti saya cek nama itu di dalam Lapas," ucap Samad melalui telepon seluler. (mcr6/jpnn)
FW mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta apabila berhasil menghabiskan seluruh sabu-sabu itu
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Kapan Orang Sultra Jadi Menteri?
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024