FX Rudy Sebut Sengketa Sriwedari Sudah Beres, Lalu Desak Gibran

FX Rudy Sebut Sengketa Sriwedari Sudah Beres, Lalu Desak Gibran
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta F.X .Hadi Rudyatmo memberikan keterangan di rumahnya, Solo, Senin (24-5-2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SURAKARTA - FX Hadi Rudyatmo menyebut sengketa lahan Sriwedari dengan ahli waris Wirjodiningrat bukan persoalan lagi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, khususnya Wali Kota Gibran Rakabuming .

“Tinggal melanjutkan Pemkot mau apa,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Sunan Jogokali Pucangarum, Pucang Sawit, Jebres, Surkarta, Minggu (19/12) siang.

Menurutnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemerintah Kota Surakarta, asli bukan palsu.

Maka dari itu, lembaga negara harus meninjau ulang dan melakukan evaluasi keputusan-keputusan yang tumpang tindih terkait dengan Sriwedari, karena permasalahan ini sudah selesai pada tahun 1979 dengan adanya RPE Eigendom dikonversi menjadi HGB.

"HGB-nya selesai tahun 1980 dan diberikan prioritas untuk ngurus. Perpanjangan HGB tidak diurus dan Pekmkot yang menyertifikatkan. Kalau tidak diurus itu menjadi tanah negara,” jelasnya.

Saat FX Rudy memimpin bersama Ahmad Purnomo, keduanya pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ada Novum (bukti baru yang belum pernah terungkap) soal kekhilafan hakim.

Hakim waktu itu mengabulkan 3,9 hektare, sedangkan tuntutan dari ahli waris sebesar 3,4 hektare.

“Itu bahasa hukumnya ultra petita. Tidak sah putusan itu,” tegasnya.

Sengketa lahan Sriwedari dengan ahli waris Wirjodiningrat bukan lagi menjadi PR persoalan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta khususnya Gibran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News