Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan
Senin, 10 April 2017 – 17:27 WIB
jpnn.com, BANYUWANGI - Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sedikitnya 16.582 benur lobster dengan dua jenis berbeda.
Yakni, lobster pasir dan lobster mutiara.
Keempat pelaku adalah Rudini alias Heru, 28; Saiful, 52, ; M. Zaini, 38; dan Nurmah, 32.
Mereka diringkus secara terpisah. Rudini ditangkap lebih awal, tepatnya di depan SPBU di Kecamatan Cluring.
Saat itu dia menurunkan ribuan benur lobster dari sebuah truk yang ditumpangi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 ribu benur lobster yang disimpan rapi di kantong plastik.
Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal