Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan
Senin, 10 April 2017 – 17:27 WIB
Lobster. Foto: JPG
jpnn.com, BANYUWANGI - Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sedikitnya 16.582 benur lobster dengan dua jenis berbeda.
Yakni, lobster pasir dan lobster mutiara.
Keempat pelaku adalah Rudini alias Heru, 28; Saiful, 52, ; M. Zaini, 38; dan Nurmah, 32.
Mereka diringkus secara terpisah. Rudini ditangkap lebih awal, tepatnya di depan SPBU di Kecamatan Cluring.
Saat itu dia menurunkan ribuan benur lobster dari sebuah truk yang ditumpangi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 ribu benur lobster yang disimpan rapi di kantong plastik.
Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste