Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan
Senin, 10 April 2017 – 17:27 WIB
"Para pelaku melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," tutur Dewa. (tfs/aif/c18/diq/jpnn)
Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal