Fyuh..16.582 Benur Lobster Terselamatkan
Senin, 10 April 2017 – 17:27 WIB
Lobster. Foto: JPG
"Para pelaku melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," tutur Dewa. (tfs/aif/c18/diq/jpnn)
Satreskrim Polres Banyuwangi, Jatim membekuk empat pelaku perdagangan benur lobster di bawah ukuran standar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste