Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia
Senin, 03 Juli 2017 – 15:33 WIB
Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C, selembar nota pembelian bawang merah, dan kunci mobil.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)
Polsek Ledo berhasil menggagalkan 30 karung bawang merah asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024
- Piala AFF 2024 Dimulai Hari Ini, 2 Raksasa Tampil