Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia
Senin, 03 Juli 2017 – 15:33 WIB

DISITA. Jajaran Polsek Ledo memperlihatkan mobil Toyota Innova bermuatan bawang merah asal Malaysia, Sabtu (1/7). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN
Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C, selembar nota pembelian bawang merah, dan kunci mobil.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)
Polsek Ledo berhasil menggagalkan 30 karung bawang merah asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh