GA dan AA Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam, Hmmm
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi dari Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perdagangan orang berinisial GA (32) di sebuah kamar hotel.
Korban yang diperdagangkan oleh GA merupakan anak di bawah umur berinisial AA (16).
Operasi penangkapan GA bersama korban dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan diduga pelaku serta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah, Minggu (21/11).
GA ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang di sebuah hotel.
Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku GA dan Rp 400 ribu dari korban.
Menurut Allan, korban TPPO berinisial AA masih berusia anak asal Kabupaten Agam, sedangkan GA seorang mahasiswa warga Bukittinggi.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Allan.
Ga dan AA ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi di kamar hotel di Bukittinggi, jelang tengah malam. Kasusnya, duh.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025