GA dan AA Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam, Hmmm
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi dari Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perdagangan orang berinisial GA (32) di sebuah kamar hotel.
Korban yang diperdagangkan oleh GA merupakan anak di bawah umur berinisial AA (16).
Operasi penangkapan GA bersama korban dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan diduga pelaku serta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah, Minggu (21/11).
GA ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang di sebuah hotel.
Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku GA dan Rp 400 ribu dari korban.
Menurut Allan, korban TPPO berinisial AA masih berusia anak asal Kabupaten Agam, sedangkan GA seorang mahasiswa warga Bukittinggi.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Allan.
Ga dan AA ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi di kamar hotel di Bukittinggi, jelang tengah malam. Kasusnya, duh.
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir