Gabung Parpol Jelang Pemilu tak Bisa jadi Caleg
“Dan kader-kader perempuan yang menjadi pengurus parpol menjadi prioritas didorong menjadi angggota DPR dan DPRD. Bukan orang yang bergabung di partai menjelang pemilu,” terangnya.
Dikatakan, UU PIleg saat ini tidak memungkinkan kader parpol diprioritaskan duduk menjadi legislator karena sistem suara terbanyak sehingga membuat siapa yang banyak uangnya itulah yang terpilih.
“Maka solusi ke depan adalah pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana pemilih akan memilih partai. Namun supaya publik mengetahui calon wakil rakyat maka tugas parpol melakukan sosialisasi calon legislatifnya.
Berkali-kali, Dhani menekankan pentingnya kaum perempuan didorong masuk menjadi anggota legislative, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dia menyebut data, jumlah penduduk indonesiaa 55 persen adalah perempuan. “Namun perempuan yang terpilih jadi anggota DPR hanya 16 persen. DPRD provinsi perempuan hanya 14 persen dan DPRD kabupaten/kota perempuan hanya 12 persen. Hal tersebut merupakan anomali politik yang harus diatasi,” pungkasnya. (sam/jpnn)
MALANG – Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani, membuka wacana agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya