Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Adapun pasal-pasal yang dinilai problematik diantaranya pasal 34-36, Pasal 50B ayat 2K, dan Pasal 50B ayat 2G. Pasal-pasal dinilai membuat KPI menjadi lembaga superbody yang membuat awak media terbungkam.
"Ini menjadi isu yang sebenarnya tidak kelihatan kalau sekarang kita diam-diam saja. Misalnya seperti konten kreator yang nantinya isinya diatur, bahkan konten-konten di YouTube nantinya akan diatur. KPI akan menjadi lembaga super body yng akan bikin teman-teman menyuarakan kebebasan berekpresinya akan terbungkam," beber dia.
Mariyana menambahkan, penyusunan RUU Penyiaran juga terkesan buru-buru layaknya Udang-udang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi ini diharapkan membuat pasal-pasal problematik dihilangkan dari RUU penyiaran, minimal menunda perumusan.
"Kami khawatirnya juga akan ada aksi serupa dilakukan legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah jadi UU di depan mata," tutupnya. (mcr21/jpnn)
Gabungan Organisasi di Solo Raya menggelar aksi tolak RUU Penyiaran versi Maret 2024.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romensy Augustino
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia