Gadis 14 Tahun Diajak Nikah Siri dengan Iming-Iming Rp 2 Juta
Bos telur itulah yang memerintah Samsudin mencari jagung muda (istilah anak-anak) yang mau dijadikan budak pelampiasan nafsu bejatnya.
Tiap kali berhasil, pria yang kadang menjaga kafe milik Rofiq tersebut diupahi Rp 700 ribu.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi kediaman Rofiq dan membekuknya.
''Kepada kami, dia mengaku baru sekali melakukan persetubuhan di area eks lokalisasi Krian,'' ujar Untung.
Namun, petugas tak lantas percaya. Pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan anggota Unit PPA Polres Kediri.
Dari Na, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu rok hitam, satu rok hitam putih bermotif garis-garis, dua kaus merah muda, satu celana dalam abu-abu, satu celana dalam merah, satu kaus dalam biru tua, dan uang tunai Rp 400 ribu.
''Uang tersebut merupakan hasil transaksi,'' tutur Untung.
Karena perbuatan itu, keempatnya terancam pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (c2/c5/diq/flo/jpnn)
KEDIRI - Kasus perdagangan perempuan berkedok nikah siri berhasil Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari perkara tersebut, empat orang dijadikan
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri