Gadis 14 Tahun Diajak Nikah Siri dengan Iming-Iming Rp 2 Juta

Bos telur itulah yang memerintah Samsudin mencari jagung muda (istilah anak-anak) yang mau dijadikan budak pelampiasan nafsu bejatnya.
Tiap kali berhasil, pria yang kadang menjaga kafe milik Rofiq tersebut diupahi Rp 700 ribu.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi kediaman Rofiq dan membekuknya.
''Kepada kami, dia mengaku baru sekali melakukan persetubuhan di area eks lokalisasi Krian,'' ujar Untung.
Namun, petugas tak lantas percaya. Pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan anggota Unit PPA Polres Kediri.
Dari Na, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu rok hitam, satu rok hitam putih bermotif garis-garis, dua kaus merah muda, satu celana dalam abu-abu, satu celana dalam merah, satu kaus dalam biru tua, dan uang tunai Rp 400 ribu.
''Uang tersebut merupakan hasil transaksi,'' tutur Untung.
Karena perbuatan itu, keempatnya terancam pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (c2/c5/diq/flo/jpnn)
KEDIRI - Kasus perdagangan perempuan berkedok nikah siri berhasil Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari perkara tersebut, empat orang dijadikan
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri