Gadis 15 Tahun Diajak Belajar Bersama, Ternyata Cuma Modus MF
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:15 WIB
Usai bersanggama, pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli sparepart motor.
Namun, ternyata MF malah menghubungi temannya, RM untuk datang ke rumahnya.
Tiba di rumah MF, RM langsung menuju kamar dan mencabuli korban.
Korban langsung mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke kepolisian.
Polisi langsung melakukan pelacakan keberadaan dua pelaku. "Akhirnya kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Khoiri.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya, MF dan RM dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Peristiwa yang dialami remaja perempuan berinisial RA (15) jadi pelajaran buat semua orang tua.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila